Golkar Ungkap 3 Alasan Dukung Dana JHT Cair Usia 56 Tahun

Senin, 14/02/2022 18:47 WIB
Partai Golkar dukung aturan dana JHT dicairsaat usia 56 tahun (fajar.co.id)

Partai Golkar dukung aturan dana JHT dicairsaat usia 56 tahun (fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah didukung oleh Partai Golkar.  Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini menyatakan ada tiga alasan mengapa ia memberikan dukungan terhadap aturan baru soal JHT tersebut.

Pertama, kata Yahya, secara filosofis JHT adalah program jangka panjang untuk memberikan perlindungan atau kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja pada saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau cacat total. Sehingga di hari tua yang bersangkutan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

"Karena pada saat itu para pekerja membutuhkan dana yang cukup untuk melanjutkan hidupnya, seperti untuk berusaha secara mandiri," ujar Yahya, di Jakarta, Senin (14/2).

Kedua, lanjut Yahya, secara yuridis Permenaker tersebut untuk menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang selama ini belum pernah dilaksanakan. Di dalam UU SJSN Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.

Selain itu, Yahya juga mengutip PP Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dimana pada Pasal 26 ayat (3) ditegaskan bahwa pekerja yang tekena PHK atau berhenti sebelum usia pensiun, JHT diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Alasan ketiga, tambah Yahya, bagi pekerja yang mengalami PHK, selain mendapatkan pesangon dari majikan, juga terdapat program perlindungan sosial yang baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini akan diluncurkan pada 22 Februari mendatang.

"JKP diberikan kepada pekerja yang terkena PHK sebelum mendapatkan pekerjaan selama 6 bulan. Untuk 3 bulan pertama mendapatkan manfaat sebesar 45 persen dari gaji terakhir dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari gaji terakhir.

Untuk itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan dan semua cabangnya di seluruh Indonesia mempersiapkan fasilitas yang diperlukan agar Program JKP berjalan lancar. Sehingga prosesnya mudah, cepat dan lancar.

"Dengan demikian ada perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK yaitu ada pesangon dan JKP. Sehingga bisa membantu kesulitan atau beban yang dihadapi oleh para pekerja yang terkena PHK," kata anggota DPR dari Dapil VIII Jawa Timur tersebut.

Selanjutnya, menurut Yahya, sudah menjadi tugas Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara massif dan intensif dengan melibatkan pemda, khususnya Disnaker setempat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya para pekerja.

"Dalam sosialisasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga diikuti sekaligus sosialisasi Program JKP yang segera akan diluncurkan," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar