Resmi, Presiden Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen

Senin, 14/02/2022 08:09 WIB
Presiden RI Joko Widodo dalam KTT ASEAN (Suara)

Presiden RI Joko Widodo dalam KTT ASEAN (Suara)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan agen intelijen hampir dua kali lipat. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Naiknya besaran tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen. Jumlah tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

Agen intelijen ahli utama mendapat tunjangan paling besar, yaitu Rp2.217.000 per bulan. Pada aturan sebelumnya, Perpres Nomor 48 Tahun 2007, tidak ada ketentuan tunjangan bagi agen intelijen ahli utama.

Sementara itu, agen intelijen ahli madya saat ini mendapat tunjangan bulanan sebanyak Rp1.848.000. Pada 2007, tunjangan bagi tingkat ini sebesar Rp1.100.000.

Tunjangan agen intelijen ahli muda naik dari Rp750.000 menjadi Rp1.260.000. Adapun agen intelijen ahli pertama mendapat tunjangan Rp540.000 dari semula Rp300.000.

Tunjangan ini hanya berlaku saat ASN menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen. Negara akan menyetop tunjangan ini bila ASN diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lain.

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar