Serikat Buruh Ancam Demonstrasi Jika Aturan Baru JHT Tak Dicabut

Sabtu, 12/02/2022 14:38 WIB
Ratusan buruh mendatangai Balai Kota Jakarta pada jumat siang. Mereka tak terima kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik hanya  1,09 persen.

Ratusan buruh mendatangai Balai Kota Jakarta pada jumat siang. Mereka tak terima kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik hanya 1,09 persen.

Jakarta, law-justice.co - Serikat Buruh ancam akan menggelar demonstrasi jika pemerintah tidak mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut menetapkan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Hal itu dikecam oleh buruh.

Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said IqbaL, dalam konferensi pers virtual, pada Sabtu (12/2/2022).

Menurut Iqbal, peraturan tersebut memberatkan kalangan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menambahkan, JHT adalah pegangan terakhir kalangan buruh yang terkena PHK.

Terlebih meningkatnya kasus Omicron di Indonesia beberapa waktu belakangan ini berpotensi membuat gelombang PHK semakin meluas.

"PHK itu masih tinggi angkanya. Nah ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? pekerjanya itu makan apa?" tuturnya.

Iqbal menambahkan, buruh yang terkena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena belum dapat diimplementasikan.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum bisa berjalan karena belum ada peraturan pemerintah dan keputusan menterinya. Terus mau makan apa? kok menteri ini kejam benar sama buruh, bengis benar dengan buruh," ujar Said.

Dia menjelaskan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya.

Oleh karena itu dia mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.

"Apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," tambah Said.

 

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar