Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Wujud Perlindungan

Sabtu, 12/02/2022 12:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah (infosurabaya)

Menaker Ida Fauziyah (infosurabaya)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Aturan itu berisi soal dana JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.

"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan, jadi kalau sudah 10 tahun pun sudah bisa diklaim," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Chairul mengatakan JHT yang bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.

"Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain, asal sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.

Dia menjelaskan JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.

"Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi," ujarnya.

"Adapun penerbitan aturan Kemenaker nomor 2 tahun 2022 ini tidak dimaksudnya untuk menyulitkan peserta. Ini malah justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, di mana pada saat nantinya peserta akan memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya," sambungnya.

Chairul mengatakan pemerintah akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kena PHK. Nantinya, program ini akan dinamai jaminan kehilangan pekerja (JKP).

"Untuk perlindungan jangka pendeknya bagi pekerja atau buruh yang mengalami kehilangan pekerja atau PHK, pemerintah dalam waktu dekat ini menyiapkan program perlindungan sosial yang kita sebut dengan jaminan kehilangan pekerja atau JKP," ujarnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar