Mahfud Sebut Pinjol Ilegal sebagai Rentenir di Dunia Digital

Sabtu, 12/02/2022 05:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sebut pinjol ilega sebagai rentenir di dunia digital (Net)

Menko Polhukam Mahfud MD sebut pinjol ilega sebagai rentenir di dunia digital (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kehadiran pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia langsung disorot oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia bahkan menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan transformasi rentenir di dunia digital.

Ia menyebut hal itu karena modus pinjol ilegal sama dengan rentenir, yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat untuk mengajukan pinjaman.

"Pinjol ilegal itu kan sebenarnya sama dengan rentenir, yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung, pasar, dulu sebelum ada online. Menawarkan ke mana-mana, cuma pinjol ini menggunakan sarana teknologi, melalui pesan berantai nomor ke nomor. Pinjol ilegal sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital, sehingga perlu kehati-hatian," kata Mahfud dalam sebuah webinar, Jumat (11/2).

Ia mengatakan korban pinjol ilegal di Indonesia sudah sangat banyak. Mahfud menyampaikan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Ada teman saya meminjam 1,2 juta, itu wartawan. Ditagih terus sampai besar sekali, bunuh diri. Sesudah bunuh diri, keluarganya masih ditagih lagi," katanya.

 Ia mengatakan salah satu tindakan administratif yang diambil pemerintah adalah penutupan akses atau pemblokiran pinjol oleh Kominfo.

Dengan begitu, ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas. Menurutnya, langkah tersebut harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau.

Selain upaya administrasi, ia mengatakan negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. Dari segi hukum perdata, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa.

Sementara dari segi hukum pidana, kata dia, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga. Meski demikian, penerapan pidana dalam penanganan pinjol ini harus menjadi upaya terakhir.

"Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional, mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam/luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya," katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar