Ahli Hukum UI: Bu Lili Mundurlah, Pemimpin Jangan Jadi Masalah!

Jum'at, 11/02/2022 10:44 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Jakarta, law-justice.co - Pakar yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mundur dari jabatannya.

Permintaan itu merespons langkah Dewan Pengawas KPK yang kembali memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili terkait pembohongan publik.

"Bu Lili, mundurlah demi kehormatan institusi KPK, semangat pemberantasan korupsi, dan semoga juga demi kehormatan ibu sendiri," cuit Gandjar melalui akun twitternya @gandjar_bondan dikutip Jumat (11/2).

Gandjar mengatakan seharusnya seorang pemimpin tidak menjadi masalah atau bagian dari masalah.

"Sekitar tahun 2014 seorang wali kota perempuan pernah menyampaikan bahwa pejabat/pemimpin harus mampu memahami permasalahan agar bisa memberi solusi. Pemimpin jangan jadi masalah atau bagian dari masalah itu sendiri," ungkap dia.

Senada, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga meminta Lili mengundurkan diri. Sebab, ia meyakini Dewan Pengawas KPK nanti akan menyatakan Lili bersalah karena terbukti berbohong kepada publik.

"Saya kira ya tidak ada jalan lain bagi Bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin putusan Dewas akan menyatakan bersalah bahwa Bu Lili berbohong pada saat jumpa pers," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com melalui pesan suara, Jumat (11/2).

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili terkait pembohongan publik. Tiga mantan pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyahalias Tata, dan Rizka Anungnata sudah dimintai klarifikasi beberapa waktu lalu.

Laporan itu dilayangkan setelah ada putusan Dewan Pengawas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Saat itu, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Putusan tersebut berbeda dengan apa yang telah disampaikan Lili dalam jumpa pers pada April 2021 lalu di mana ia mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan M. Syahrial untuk membicarakan kasus.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar