Kapolri Didesak Usut Sengkarut Pailit Perusahaan Tambang di Kaltim

Kamis, 10/02/2022 21:29 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menyelesaikan sengkarut kasus pailit perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, hal itu diduga bernuansa pidana. MAKI pun meminta segera menangkap direktur sebuah perusahaan tambang berinisial ER.

Adapun ER adalah terlapor dugaan pidana penggelapan boedel pailit PT BEP dan/atau pemberian sumpah palsu sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES..2.6/2021/Dirreskrimsus Polda Kaltim tanggal 27 September 2021. Sebab, meski perusahaan itu sudah dinyatakan pailit, masih dapat izin.

"ER diduga telah bersikap kurang ajar, melecehkan dan mengancam aparat hukum negara yang tengah bertugas dalam hal ini penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim, dengan mencatut dan membawa-bawa nama institusi Propam Polri. Hal ini merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir, melanggar hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam siaran persnya, Kamis (10/2/2022).

Hal itu juga ia sampaikan dalam surat pengaduan kepada Kapolri di Mabes Polri siang ini. Berdasarkan hasil penelusuran MAKI, dugaan pengancaman itu bermula ketika penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim bermaksud hendak memeriksa ER. Alih-alih bersedia diperiksa, ER diduga malah mengirim WA berisi `ancaman` kepada penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim.

"Saya meyakini ER diduga memiliki backing oknum pejabat Polri . `Ancamannya` bukan sebuah gertak sambal," kata Boyamin.

Boyamin menyebut hal itu terbukti sejak dugaan peristiwa pengancaman, penyidik Polda Kaltim hingga kini tidak pernah berhasil memeriksa ER. Menurut Boyamin, ER pernah mendatangi Polda Kaltim menemui penyidik bukan untuk diperiksa. ER hanya sebatas memberikan paparan di hadapan penyidik.

"Padahal penyidik telah mengantongi lebih dari 2 alat bukti untuk meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan," ucap Boyamin.

Terkait pelaporan dugaan pidana penggelapan boedel pailit PT BEP, Boyamin menilai harusnya ER sudah jadi tersangka.

"Total Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT BEP selama 4 tahun berjumlah 9.345.882 metric ton. Maka dugaan nilai kejahatan TPPU yang dilakukan oleh ER dkk adalah sebesar Rp 1,8 triliun," ujar Boyamin.

Sebelumnya, MAKI juga melaporkan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Dinas ESDM Pemprov Kaltim) berinisial WH ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi.

Boyamin menyebut WH menyalahgunakan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahun 2019 kepada PT BEP sebanyak 2.873.560 metric ton. Padahal PT BEP telah diputus pailit sehingga semestinya tidak boleh diberikan RKAB.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seharusnya WH merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) PT BEP karena telah dinyatakan pailit," jelas Boyamin.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar