Kasus Arteria Dahlan Masih Lanjut, Polisi Akan Periksa Lagi Saksi Ahli

Kamis, 10/02/2022 05:54 WIB
Ancam Bongkar Borok, Arteria Dahlan: Komnas HAM Jangan Kritisi DPR! (Viva).

Ancam Bongkar Borok, Arteria Dahlan: Komnas HAM Jangan Kritisi DPR! (Viva).

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Indonesia (Polri) disebut bakal memeriksa kembali saksi ahli dari kasus dugaan diskriminasi Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.

Saksi ahli kali ini yang diperiksa terkait dua pasal tertinggal yang disebut belum diselesaikan oleh penyidik.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Poros Nusantara, Susana Febriati yang melaporkan Arteria Dahlan karena menegur Kajati yang memakai Bahasa Sunda dalam rapat.

Susana mengatakan pelapor dan para saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dua pasal yang dianggap tertinggal dalam kasus Arteria Dahlan.

Mereka diperiksa hampir tujuh jam di ruangan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022).

Dalam pemeriksaan pelapor dan saksi diberi 19 pertanyaan.

Di antaranya terkait dua pasal tertinggal yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Di pelaporan Polda Jawa Barat, pelapor mencantumkan juga dua pasal yakni dugaan tindak pidana undang-undang nomor 40 tahun 2008 yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan 156 KUHP terkait penghinaan.

"Sedangkan di dalam berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Jabar kepada Polda Metro Jaya di dalam laporan pengaduan hanya dicantumkan dugaan pelaporan tindak pidana yang menyangkut undang-undang ITE," jelas Susana dihubungi Rabu (9/2/2022).

Kata Susana, penyidik berjanji akan mengkroscek ulang pengaduan tersebut.

Selanjutnya kata Susana, pihak penyidik akan meminta keterangan para saksi ahli dan akan ada gelar perkara untuk dua pasal tertinggal itu.

Namun, Susana mengaku tidak tahu kapan saksi ahli akan diperiksa oleh penyidik.

"Kita lihat nanti agenda selanjutnya agar informasi terang benderang," ujarnya.

Sebelumnya kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan tidak dilanjutkan oleh penyidik.

Alasannya, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas karena berprofesi sebagai anggota DPR RI sehingga tidak dapat dipidana karena pendapatnya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli mulai dari saksi ahli pidana ITE dan Bahasa.

Hasilnya, Arteria terbebas dari jerat UU ITE dan juga ujaran kebencian yang mengandung SARA.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar