Aturan PPKM Level 3 Anies Terbaru: WFO 25% dan Kapasitas Mal 60%

Rabu, 09/02/2022 14:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terbaru di masa PPKM level 3. Aturan baru yang ditetapkan ialah kapasitas mal 60 persen hingga WFO 25 persen.


Hal itu tertuang dalam Kepgub Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini diteken Anies pada 7 Februari.


"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama tujuh hari terhitung tanggal 8 Februari sampai 14 Februari 2022," demikian isi Kepgub baru Anies, dilihat, Rabu (9/2/2022).

Sejumlah sektor yang diatur dalam PPKM level 3 adalah penerapan WFO 25 persen di perkantoran nonesensial. Pegawai yang masih ngantor diwajibkan melakukan vaksinasi dan menggunakan PeduliLindungi.

Kemudian, operasional supermarket hingga swalayan sampai pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung 60 persen dengan prokes ketat.

Lalu, warung makan atau warteg boleh buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen. Di PPKM Level 3 ini juga kembali diatur durasi makan 60 menit dengan prokes ketat.

Aturan serupa berlaku di rumah makan atau kafe di area terbuka ataupun berada di lokasi tersendiri. Satu meja maksimal dua orang.

"Waktu makan maksimal 60 menit," tulis Kepgub Anies.

Kemudian aturan di mal atau pusat perbelanjaan boleh buka dengan kapasitas 60 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk dengan bukti vaksinasi dosis pertama.

"Bioskop kapasitas 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian keterangan di Kepgub Anies.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar