Nyoman-Harry Terpilih Jadi Anggota BPK, MAKI Menggugat ke MK

Rabu, 09/02/2022 12:20 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan judicial review UU BPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu buntut Ketua DPR Puan Maharani meloloskan nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zachrias Soeratin menjadi anggota BPK.


Boyamin menggugat Pasal 13 huruf f, i dan j UU BPK yang berbunyi:

Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
i.paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
j.paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan

"Menyatakan Pasal 13 huruf f bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai pintar dan pandai berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Boyamin dalam berkas judicial review yang dilansir website MK, Rabu (9/2/2022)

Adapun Pasal, 13 huruf i haruslah dimaknai dewasa dalam memahami ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan Pasal 13 huruf j haruslah dimaknai tidak pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan negara.

"Anggota BPK bukanlah selaku pemeriksa teknis laporan keuangan penyelenggara negara atau auditor sehingga keahlian yang diperlukan bukanlah keahlian berdasarkan jenjang pendidikan semata, namun juga keahlian yang bisa didapatkan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi," papar Boyamin.

Judicial review itu telah didaftarkan ke MK dan kini diproses di kepaniteraan MK.

Menurut Boyamin, Harry Zacharias Soeratin seharusnya tidak ditetapkan oleh Ketua DPR untuk mengikuti proses fit dan proper test untuk pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya.

Sedangkan Nyoman Adhi Suryadnyana disebut Boyamin belum mencapai 2 tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang berakhir pada tanggal 20 Desember 2019.

"Jika dihitung sesuai ketentuan pasal 13 huruf f Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, maka yang bersangkutan baru dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setidak-tidaknya tanggal 21 Desember 2021, sedangkan sesuai dengan surat Ketua DPR pelaksanaan fit dan proper test dilaksanakan pada bulan September 2021," tutur Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin telah menggugat lolosnya dua nama di atas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tetapi tidak mendapatkan hasil.
Untuk diketahui Nyoman Adhi Suryadnyana resmi menjadi anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Nyoman Adhi telah membacakan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Syarifuddin pada 3 November 2021.

"Demi Allah saya bersumpah, dengan sungguh-sungguh, bahwa saya untuk menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan, langsung atau tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh, bahwa saya untuk lakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian," ujar Nyoman Adhi seperti dilihat dari kanal YouTube Mahkamah Agung.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar