Berkas Rampung, Anggota TNI Tersangka Penipuan Rp1 M Dikirim ke Oditur

Rabu, 09/02/2022 09:41 WIB
Ilustrasi palu hakim. (istimewa).

Ilustrasi palu hakim. (istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp1 miliar milik seorang ibu bernama Farita Samat, Kopral Dua TH, segera dilimpahkan ke penuntut atau Oditur Militer.

Komandan Polisi Militer Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cmp Jhony Paul Johanes Pelupessy saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.

"Mudah-mudahan minggu ini bisa kita limpahkan ke Oditur Militer (Otmil)," kata dia, melalui keterangan resmi, Selasa, (8/2).

Pihaknya saat ini sudah mengusulkan pemecatan atau disersi terhadap Kopda TH. "Disersinya sudah, tinggal nunggu sidang saja," ujarnya.

"Masing-masing kasus putusan pun berbeda-beda," imbuh dia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika TH dan Farita sempat bertemu di rumah korban di Kelurahan Wainitu, Nusaniwe, Ambon, Mei 2021.

Tersangka menawari bisnis kayu Belo untuk pembuatan biola dan gitar dengan harga per kontainer Rp200 juta. Kopda TH berjanji akan memberikan 10 persen dari hasil penjualan kayu per kontainer.

Setelah kayu habis terjual, Farita hasilnya tak kunjung datang. Ia kemudian diporkan ke POM.

"Kopda TH itu janji beri 10 persen dari satu kontainer seharga Rp200 juta. Saya beri Rp600 juta dan anak saya beri Rp400 juta namun dia bawa kabur uang," kata Farita Samat, di Ambon, Sabtu (16/1).

Kopda TH meninggalkan kedinasan setelah diduga membawa kabur uang senilai Rp1 miliar dari hasil perdagangan kayu jenis Belo di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.

Namanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah buron selama tiga bulan sebelum ditangkap belakangan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar