Eks Sekda Kutai Timur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 09/02/2022 08:17 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur berinisial IR menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan mesin generator set atau genset 350 KVA dan panel sinkronnya di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, tahun anggaran 2019.

Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 2,3 Miliar.

"Nilai anggaran proyeknya Rp5,6 miliar. Sementara kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp2,3 miliar," ucap Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Direktur Krimsus Polda Kaltim kepada sejumlah media pada Selasa (8/2).

Kata dia, angka kerugian ini sendiri merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Lebih lanjut Indra menuturkan, status tersangka IR ditetapkan sejak 3 Februari 2022 lalu.

Saat ini IR menjabat sebagai asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim.

"Tersangka mulai diperiksa sejak 7 Februari 2022 namun tidak ditahan," kata perwira melati tiga tiga tersebut.

Penundaan penahanan, kata dia, merupakan permintaan dari dokter karena yang bersangkutan mengalami tekanan darah yang cukup tinggi. Kondisi tersebut bermuara kepada pembengkakan jantung, sehingga opsi penundaan penahanan menjadi pilihan.

Sejatinya, IR bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya aparat juga sudah mengamankan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial WAL, adapula pihak swasta berinisial DJ.

Dia merupakan Direktur CV ACN sebagai pemenang proyek. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi dalam penyidikan, saudara DJ meninggal dunia," tegasnya.

Indra menegaskan, dari hasil penyidikan sementara IR dan WAL ini diduga melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur undang-undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Meski demikian, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan genset ini tetap berlanjut, sebab bukan tak mungkin ada tersangka lain yang terungkap itu sebab penyelidikan terus dilanjutkan. Termasuk juga mendalami aliran dana dari kontraktor ke para tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar