Soal Kasus Arteria Dahlan PDIP,
Eks Jubir KPK: Hak Imun DPR untuk Bicara Benar, Bukan Bicara Asal!
Ancam Bongkar Borok, Arteria Dahlan: Komnas HAM Jangan Kritisi DPR! (Viva).
Jakarta, law-justice.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah buka suara soal tidak dapat diusutnya kasus Politisi PDIP, Arteria Dahlan atas permintaannya kepada Jaksa Agung untuk mencopot seorang Kajati yang menggunakan bahasa sunda.
Pihak kepolisian berdalih tidak dapat diusutnya kasus itu karena anggota DPR, termasuk Arteria memiliki hak imunitas.
Menurut Febri, hak imunitas Anggota DPR RI itu dibuat agar berani bicara dan dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya.
Febri menegaskan, hak imunitas diberikan agar para legislator berani berbicara untuk rakyat.
"Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!" kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Minggu, 6 Februari 2022.
Febri mengakui, hak imunitas terhadap anggota dewan memang diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dalam aturannya pasal 224 ayat 1, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Febri tidak menginginkan, agar hak imunitas anggota DPR tidak disalahgunakan.
Kendati berdalih tidak mengarahkan pernyataannya kepada orang tertentu, tapi Febri dalam cuitan turut menautkan tangkapan layar suatu berita online yang berisi dihentikannya kasus Arteria Dahlan.
"Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang hak imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat.
Agar hak imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja, imunitas bukan impunitas," kata Febri.
Komentar