Akan Panggil Saksi Ahli-Ulama, Panglima TNI Bakal Proses Kasus Dudung

Senin, 07/02/2022 05:51 WIB
Dudung Abdurachman (JawaPos)

Dudung Abdurachman (JawaPos)

Jakarta, law-justice.co - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa pihaknya bakal memproses Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurrachman terkait dugaan penistaan agama dengan menyebut Tuhan Bukan Orang Arab.

Dia menyatakan, pihaknya konsisten dalam penegakan hukum.

Jenderal Andika memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilayangkan ke Puspomad.

Menurut Jenderal Andika, mereka telah memproses laporan tersebut sejak 31 Januari 2022.

“Intinya sama peradilan militer dan umum. Polisi militer sebagai penyidik, memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan,” kata Jenderal Andika di Surabaya.

Jenderal Andika mengatakan, penyidik akan meminta keterangan lebih dulu secara langsung kepada pelapor.

Sebab, pihak pelapor ketika melaporkan ke Puspomad hanya berbentuk tertulis.

“Kita perlu mendengarkan langsung karena itu prosedur,” ujarnya.

Selain meminta keterangan dari pelapor, polisi militer TNI AD juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mempelajari konten yang menjadi konteks pelaporan dalam dugaan ujaran kebencian kepada agama ini.

“Proses-proses permintaan keterangan dari pelapor, kemudian konfirmasi ke beberapa pihak termasuk hadirkan beberapa saksi ahli untuk memastikan kami pahami konten tuntutan maupun yang diucapkan Jenderal Dudung,” tuturnya.

“Kami pasti akan tindaklanjuti walaupun temuan itu belum bisa memastikan itu apa, yang dilaporkan kan tertulis ke Puspomad, sehingga kita perlu dengarkan langsung.

“Itu prosedur intinya sama dengan peradilan umum, penyidiknya dari polisi militer,” ujarnya

Diketahui KSAD Jenderal Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) lantaran diduga melakukan penistaan agama, karena menyebut Tuhan Bukan Orang Arab dalam podcast yang diunggah di YouTube.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar