Dana Haji Tembus Rp158, 8 T, Pansel Buka Seleksi BPKH

Minggu, 06/02/2022 21:30 WIB
Ilustrasi Dana Haji. (independensi)

Ilustrasi Dana Haji. (independensi)

Jakarta, law-justice.co - Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pengurus dalam lembaga tersebut.

Putra-putri terbaik bangsa akan mengelola keuangan haji, yang pada tahun lalu saja mencapai saldo Rp158,88 triliun.

Diutamakan kepada mereka yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan instrumen investasi berdasarkan prinsip syariah.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengatakan, pendaftaran akan dilakukan secara online maupun offline untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH 2022-2027.

“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel,” ungkap Mardiasmo dalam keterangan persnya, Minggu (6/2/2022).

Bagi yang berminat, lanjutnya, dapat membuka laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id, mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 18 Februari 2022 dengan batas akhir dokumen masuk pukul 23.59 WIB (secara online).

Menurut Mardiasmo, sedikitnya Indonesia selalu memberangkatkan sekitar lebih dari 200.000 jamaah haji setiap tahunnya. Pada tahun lalu, dana yang dikelola mencapai Rp158,88 triliun.

“Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut.”

Lebih lanjut Mardiasmo menjelaskan pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi pengelolaan BPKH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Mardiasmo Wakil Menteri Keuangan periode 2014-2019 menyebut dana haji yang dikelola BPKH setiap tahunnya mengalami peningkatan. Sebagai contoh, saldo dana haji yang dikelola BPKH pada 2021 mencapai Rp158,88 triliun, meningkat 9,64% dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp144,91 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90% yang ditetapkan BPKH tahun 2021 sebesar Rp 155,92 triliun.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar