Ternyata ini Alasan Kuat Petisi Setop Pindah Ibu Kota & Gugat RUU IKN

Minggu, 06/02/2022 20:59 WIB
Prof Azyumardi Azra dan Puluhan tokoh nasional bakal gugat RUU IKN dan Membuat petisi Setop pemindahan ibu kota (republika)

Prof Azyumardi Azra dan Puluhan tokoh nasional bakal gugat RUU IKN dan Membuat petisi Setop pemindahan ibu kota (republika)

Jakarta, law-justice.co - Petisi yang dilakukan oleh 45 tokoh termasuk Prof Din Syamsuddin terkait Ibukota Negara (IKN) ternyata hanya untuk mendapatkan dukungan moral sebelum melakukan Judicial Review (JR) atas UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh salah satu inisiator petisi yang berjudul "Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota", Prof Azyumardi Azra yang merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Prof Azyumardi mengaku, sebelum membuat petisi bersama dengan Din Syamsuddin dkk, dirinya bersama tiga orang lainnya juga telah membuat petisi dengan tema yang sama.

Petisi yang dibuatnya pun juga mendapatkan banyak dukungan tandatangan dari masyarakat Indonesia.

Terkait petisi bersama Din Syamsuddin dan 43 tokoh lainnya, kata Azyumardi, dilakukan sebelum secara resmi melakukan gugatan JR terhadap UU IKN.

"Rencana Judicial Review yang sedang disiapkan walaupun sekarang ini tertunda juga Judicial Review itu karena masih menunggu nomor UU IKN itu. Belum ada nomornya, jadi kalau belum ada nomornya, maka kemudian kalau itu diajukan itu bisa ditolak oleh MK," ujar Prof Azyumardi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam video yang diunggah akun YouTube Hersubeno Point, dilihat Minggu (6/2/2022).

Meskipun kata Azyumardi, sudah ada kelompok yang dipimpin oleh Abdullah Hehamahua yang juga telah mengajukan gugatan JR ke MK terkait UU IKN.

"Jadi kalau kelompok ini yang Pak Din Syamsuddin ini dkk termasuk saya ya nunggu dulu hasilnya. Ini kan kelompok Judicial Review ini terutama mengerahkan beberapa lawyer ahli yang selama ini dipakai atau bersama Pak Din itu melakukan jihad konstitusi, yaitu mengajukan JR terhadap sejumlah UU yang dianggap merugikan hak konstitusional warga. Jadi tim itu mengatakan kita belum bisa ini karena nomor UUnya belum ada. Jadi kita harus tunggu dulu," jelas Azyumardi.

Sehingga kata Azyumardi, sembari menunggu terbitnya nomor UU atau telah resmi diundangkan, pihaknya terlebih dahulu mengeluarkan petisi.

"Jadi kita nunggu, sementara nunggu ya kita keluarkan petisi itu supaya mudah-mudahan kita mendapat dukungan moral lah dari publik umumnya," pungkas Azyumardi.

Sebanyak 45 tokoh menjadi inisiator petisi tersebut. Mereka yang terlibat yaitu, Prof Sri Edi Swasono, Prof Azyumardi Azra, Prof Din Syamsuddin, Anwar Hafid, Prof Nurhayati Djamas, Prof Daniel Mohammad Rasyied, Mayjen Purn Deddy Budiman, Prof Busyro Muqodas, Faisal Basri, Prof Didin S. Damanhuri, Prof Widi Agus Pratikto, Prof Rochmat Wahab.


Selanjutnya, Jilal Mardhani, Muhamad Said Didu, Anthony Budiawan, Prof Carunia Mulya Firdausy, Mas Ahmad Daniri MA, TB Massa Djafar, Abdurahman Syebubakar, Prijanto Soemantri, Prof Syaiful Bakhry, Prof Zaenal Arifin Hosein, Ahmad Yani, Umar Husin, Ibnu Sina Chandra Negara, Merdiansa Paputungan, Nur Ansyari, Ade Junjungan Said, Gatot Aprianto, Fadhil Hasan, Abdul Malik.

Kemudian, Achmad Nur Hidayat, Sabriati Aziz, Moch Najib YN, Muhamad Hilmi, Engkur, Marfuah Musthofa, Masri Sitanggang, Mohamad Noer, Sritomo W Soebroto, M. Hatta Taliwang, Prof Mas Roro Lilik Ekowanti, Reza Indragiri Amriel, Mufidah Said, dan Ramli Kamidin.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar