Respons MKD soal Kasus Arteria Dahlan, Singgung Hak Imunitas

Jum'at, 04/02/2022 22:21 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menyarankan masyarakat untuk melaporkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hal itu pun langsung direspon oleh MKD.

MKD menilai tepat hasil gelar perkara Polda Metro Jaya bahwa Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III memiliki hak imunitas. Hak tersebut diatur di dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan juga Pasal 224 UU MD3.

"Intinya, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

"Selain itu, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR," imbuhnya.

Hak imunitas yang melekat pada anggota DPR RI, termasuk Arteria, menurut Dek Gam bersifat mutlak. Segala sesuatu sikap yang diputuskan anggota DPR akan dievaluasi oleh pemilih di daerah pemilihan (dapil).

"Imunitas itu bukan sekadar norma yang diatur UU, tetapi norma yang ada di konstitusi, jadi sifatnya sangatlah mutlak. DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat yang berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi pemilihnya, maka dia akan dievaluasi oleh pemilihnya pada pemilu berikutnya. Itu bentuk konkret penegakan hak memilih rakyat," ujarnya.

Semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria, kata Dek Gam, akan diperlakukan sesuai dengan prosedur tata beracara. MKD akan membahas substansi laporan terhadap Arteria Dahlan.

"Begitu selesai lockdown kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor, setelah dipastikan seluruh syarat lengkap baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," imbuhnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).

Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

"Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," imbuhnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar