Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Lapor ke MKD DPR

Jum'at, 04/02/2022 19:59 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tak bisa dipidana karena hak imunitas. (Foto: CNNIndonesia.com)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tak bisa dipidana karena hak imunitas. (Foto: CNNIndonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menegaskan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan terkait dugaan kasus ujaran kebencian berbau isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Arteria juga disebut punya hak imunitas. Oleh karena itu, Polisi menyarankan masyarakat untuk melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang telah mendapat limpahan laporan dari Polda Jawa Barat terkait dengan pernyataan Arteria Dahlan.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam pasal 224 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidana, saya ulangi tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).

Menurut Zulpan, usai pihaknya melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum, dan menghasilkan kesimpulan bahwa Arteria tidak bisa dituntut sesuai dengan Pasal 224 UU 17/2014.

Pun juga terkait sangkaan di UU ITE, Zulpan menyebut Arteria Dahlan tidak terbukti melanggar, sebab dalam rapat tersebur Zulpan menyebut Arteria Dahlan berkomunkasi dengan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia

"Dalam konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia dan hal ini diatur dalam pasal 33 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," kata Zulpan.

Bukan hanya itu, Arteria Dahlan juga selamat akibat adanya hak imunitas yang dimiliki setiap anggota DPR RI.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapaanya pada saat forum rapat resmi," terangnya.

Dengan begitu dapat diartikan, Arteria tidak terjerat kasus pidana apapun. Sebaliknya, Zulpan meminta kelompok masyarakat yang merasa keberatan untuk melapor ke Majelis Kehormatan Dewan di DPR.

"Kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat," tutup Zulpan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar