Peras Perusahaan 1,16 Miliar, Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka

Kamis, 03/02/2022 20:43 WIB
Pejabat beacukai Soetta jadi tersangka kasus pemerasan senilai miliaran rupiah (kompas)

Pejabat beacukai Soetta jadi tersangka kasus pemerasan senilai miliaran rupiah (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai 1 Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhari ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan ke perusahaan jasa titipan di bandara. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kejaksaan juga telah menyita uang dari hasil penggeledahan pada pekan lalu senilai Rp 1,16 miliar.

"Tim berkesimpulan QAB sebagai tersangka, ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano di Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).

Tersangka sebelumnya diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Ada 11 saksi lain di lingkungan Bea Cukai yang diperiksa termasuk 2 ahli dan puluhan dokumen. Tim berkesimpulan bahwa Qurnia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2 Pandeglang.

Tersangka bekerja di Bea Cukai Soetta pada 2020-2021 sebagai Kepala Bidang. Dia diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan PT SKK dan PT ESL sebagai perusahaan jasa titipan di bandara.

"Dengan cara karena dia Kabid, dia menggunakan kekuasaannya terus memeras kepada perusahaan jasa titipan untuk kepentingan dia dan orang lain," ujarnya.

Penyidik saat ini masih mencari pelaku lain yang jadi oknum pemerasan di Bea Cukai Soetta. Tim masih melakukan pemeriksaan pada saksi lain dan masih mengembangkan kasus ini.

"Prinsipnya tergantung penyidikan bagaimana keterlibatan saksi lain dan mungkin kami tidak akan berhenti di sini, baru menetapkan satu tersangka QAB diduga melakukan hal tersebut," ujarnya.

Tersangka diancam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau pasal 23 UU Tipikor jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar