Ide Rizal Ramli soal Pelaksanaan Pemilu di Indonesia Dinilai Bagus

Kamis, 03/02/2022 15:48 WIB
Rizal Ramli ( Foto : Istimewa)

Rizal Ramli ( Foto : Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Polemik soal presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden masih berlanjut hingga saat ini. Di tengah polemik itu muncul ide dari tokoh senior Rizal Ramli yang dinilai sangat bagus dan logis.

Dalam gagasannya, Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur tersebut meminta agar pencalonan pilpres tidak perlu berbasis suara pileg. Pilpres juga seharusnya digelar lebih dahulu ketimbang pileg, sehingga menimbulkan efek ekor jas yang kuat dalam presidensial.

"Usulan yang rasional dan bagus," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Namun demikian, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini mengingatkan bahwa DPR RI bersama pemerintah sudah lebih dulu menyepakati Pilpres dan Pileg 2024 digelar serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Pandangan yang cerdas dari Rizal Ramli. Tapi tak akan bisa dieksekusi. Karena sudah diketok palu dan dipastikan bahwa Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan bersamaan di tanggal 14 Februari 2024," sesalnya.

Menurut Ujang, DPR RI selaku wakil rakyat harusnya mengakomodir masukan dari para ahli dan pakar, seperti usulan Rizal Ramli yang luar biasa itu.

Sebab, kata dia, Rizal Ramli yang adalah Menko Perekonomian era Gus Dur itu sudah selayaknya diberikan porsi untuk menumbangkan pemikirannya untuk bangsa dan negara.

"Iya. Mestinya mempertimbangkan usulan yang seperti Rizal Ramli," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar