Peran OJK Dalam Menindak Trading Binary Option Harus Menjadi Perhatian

Kamis, 03/02/2022 13:30 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

[INTRO]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tindak lanjut permasalahan industri jasa keuangan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, pada Rabu (02/02/2022). 
 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mempertegas andil OJK untuk menindak maraknya praktik trading binary option.
 
“Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban dari platform ini. Mereka tergiur keuntungan besar secara cepat yang ditawarkan oleh para afiliator. Namun, malah ternyata mengalami kerugian yang besar,” tegas Puteri melalui keteranganya, Kamis (03/02/2022).
 
Platform trading binary option mengharuskan penggunanya untuk menebak kenaikan atau penurunan harga suatu aset pada periode tertentu. Karenanya, hal ini membuat platform tersebut lebih mirip seperti judi daripada trading. 
 
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) pun telah melarang kegiatan binary option karena bertentangan dengan ketentuan opsi yang diatur dalam UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Bahkan, sepanjang 2021 Bappebti telah memblokir 92 domain platform binary option.
 
“Memang produknya berada dalam kewenangan Bappebti, namun transaksi keuangan efek ini juga menjadi ranah OJK seperti yang disampaikan Kementerian Perdagangan. Artinya, OJK juga memiliki peran untuk memberantas platform ini. Untuk itu, saya harap OJK dapat mengambil tindakan tegas dan terus perkuat kinerja Satgas Waspada Investasi bersama Bappebti agar entitas ilegal segera diblokir dan korban dapat diminimalisir,” ujar Puteri.
 
Pada kesempatan yang sama, Puteri juga menyoroti kinerja OJK dalam memberantas praktik pinjol ilegal dan rencana penerbitan revisi peraturan OJK terkait fintech lending atau POJK No. 77 tahun 2016.
 
“Pemblokiran platform pinjol ilegal dan kebijakan moratorium pendaftaran fintech lending masih berlaku. Tapi, pinjol ilegal masih terus muncul. Artinya, kebijakan ini perlu segera dievaluasi keberhasilannya dalam melindungi konsumen dan menjaga kualitas industri. Karenanya, penguatan dari segi regulasi juga harus memperkuat formulasi penanganan fintech ilegal yang lebih efektif. Termasuk tetap menjamin dukungan terhadap industri fintech secara umum agar dapat berkembang dan menjaga tata kelola yang baik,” tegas Puteri.
 
Menutup keterangannya, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga kembali mengingatkan OJK untuk memperbaiki layanan pengaduan konsumen kantor perwakilan OJK di daerah. Hal ini dilakukan guna meningkatkan aksesibilitas konsumen terhadap layanan OJK tanpa perlu mengunjungi kantor pusat di Jakarta.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar