Bakal Dilakukan Penahanan, KPK Panggil Eks Dirjen Kemendagri

Rabu, 02/02/2022 11:12 WIB
Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) (Dok.Kemendagri)

Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) (Dok.Kemendagri)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ardian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka MAN [Mochamad Ardian Noervianto]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/2).

Seperti diketahui, Ardian diduga terlibat dalam kasus ini bersama dengan dua tersangka lain yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.

Ardian disinyalir sudah menerima Sin$131.000 atau setara Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. Uang diberikan oleh Andi Merya Nur. Adapun perhitungan penerimaan Ardian terkait pengurusan dana PEN tersebut sekitar Rp10,5 miliar.

Sedangkan Laode sudah menerima Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dari tiga tersangka tersebut, baru Laode yang ditahan penyidik KPK. Sementara Andi Merya Nur sedang ditahan atas kasus dugaan korupsi lain.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar