Sejumlah Purnawirawan Jenderal hingga Neno Warisman Gugat UU IKN ke MK

Rabu, 02/02/2022 08:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah pensiunan Jenderal TNI, politikus hingga aktivis akan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini.

Mereka menilai UU itu cacat formil hingga layak untuk dibatalkan MK.

"Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), akan mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi," kata salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Hingga pagi ini, sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu. Yaitu:

1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro (GMNI)
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)

Jumlah ini akan terus bertambah karena PKNK masih membuka perndaftaran bagi warga yang mau ikut menggugat karena keberatan dengan proses UU IKN yang sangat cepat itu.

"Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN," kata Viktor.

Selain Viktor, ikut pula bergabung menjadi tim hukum yaitu Wirawan Adnan, Bismar Bachtiar, Djuju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.
"Kami akan mendaftarkan siang ini pukul 13.30 WIB ke Gedung MK," kata Viktor.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU pada Januari 2022 lalu. Pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan saja.

Tercatat dari 29 September 2021 saat penyerahan Surat Presiden ke DPR hingga disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022. Terhitung proses pengesahan UU tak sampai 4 bulan. Fraksi PKS bahkan menilai perumusan RUU ini terburu-buru.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan Fraksi PKS itu. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar