Jepang Potong Masa Karantina Pasien Covid 7 Hari, ini Penyebabnya

Selasa, 01/02/2022 19:10 WIB
PM Jepang Fumio Kishida (VOI)

PM Jepang Fumio Kishida (VOI)

Jakarta, law-justice.co - Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida akhirnya mengambil keputusan untuk mengurangi masa karantina dari 10 menjadi tujuh hari bagi kontak erat pasien COVID-19, Jumat (28/1/2022) lalu.

Alasan Fumio Kishida salah satunya adalah berdasarkan pertimbangan pendapat para ahli dan bukti ilmiah baru. Selain itu, Jepang harus menyeimbangkan antara menekan infeksi COVID-19 dan menjaga aktivitas di masyarakat, dikutip Selasa (1/2/2022)

Keputusan ini cukup berani, pasalnya, seluruh dunia kini bersiap "gelombang keenam wabah COVID-19 yang disebabkan varian Omicron yang sangat menular.

Pada Jumat (28/1/2022) otoritas setempat mencatat 81.811 kasus baru, dengan Tokyo saja melaporkan 17.631 kasus.

Masa karantina untuk pegawai esensial di area pengobatan medis, kepolisian, penitipan anak dan perawatan khusus lansia akan dipersingkat dari enam hari saat ini menjadi lima hari dengan menggunakan kombinasi dua tes COVID-19, ungkap PM Jepang.

Sebelumnya, pada 14 Januari pemerintah Jepang telah mengurangi masa karantina dari 14 menjadi 10 hari. Namun pelaku sektor usaha meminta pengurangan lebih lanjut, mengingat karakteristik varian baru.

Menurut Institut Nasional untuk Penyakit Alergi dan Menular Jepang, kemungkinan untuk muncul gejala varian Omicron kurang dari satu persen pada hari ke-10 setelah terpapar virus, dibanding dengan lima persen pada hari ke tujuh.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar