Mengerikan! Pinjol Ilegal di RI Punya Transaksi Sampai Rp 6 Triliun

Senin, 31/01/2022 19:10 WIB
Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan transaksi melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp 6 triliun. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.


"Terkait pinjaman online [ilegal], berdasarkan hasil analis yang PPATK lakukan .... angka yang PPATK temukan itu sudah mencapai Rp 6 triliun. Itu sudah masif sekali," ujar Ivan Yustiavandana.

"Itu PPATK sudah beberapa kali bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait hal ini. PPATK juga terus melakukan upaya bagaimana ini bisa dicegah."

Ivan Yustiavandana menambahkan dampak dari pinjol ilegal ini sudah sistemik. Satu pemodal bisa membuat beberapa pinjol dan menjebak masyarakat untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.

"Perputaran di antara pinjol inilah yang menguntungkan satu atau dua orang," terangnya.

Ia menambahkan transaksi pinjol ilegal bisa dari dalam dan luar negeri Diduga dalam pinjol itu bisa terkait pidana yang berujung pada pidana pencucian uang.

"Transaksi bisa dari dalam atau luar negeri, transaksi juga kita duga dengan tindak pidana dan transaksi yang berasal dari nasabah bisa nyatakan itu ada unsur pemerasan yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus soal maraknya pinjol ilegal. Pemerintah pun mengambil tindakan tegas pada pinjol yang tak terdaftar dan berizin dari OJK ini.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar