Sambil Nangis di Persidangan, Azis Syamsuddin Curhat Masa Sulit

Senin, 31/01/2022 16:29 WIB
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor. (Liputan6).

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas tuntutan penjara empat tahun dua bulan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Saat membacakan nota pembelaan itu, sambil menangis Azis Syamsuddin mencurahkan isi hatinya soal kondisi hidup susah semasa mengambli gelar master di Australia.

"Bahwa perjuangan saya pada saat mengambil gelar Master of Applied Finance mempunyai suatu dinamika yang membentuk karakter saya di mana kita sama-sama mengetahui bahwa ekonomi di tahun 1998. Apalagi di saat yang bersamaan saya dan istri saya menanti kelahiran putra bungsu saya yaitu putra kedua saya," ucap Azis ketika membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1/2022).

Saat itu, Azis mengaku harus mencari pemasukan lain hingga bekerja sebagai tukang cuci mobil. Dia pun meminta publik tidak menghakimi dirinya selalu hidup enak.

"Saya harus dengan biaya yang cukup efisien mencari tambahan pemasukan untuk hidup sehari-hari selama merantau di Negeri Kanguru. Di saat orang pada saat itu dengan perbedaan musim di Negara Kanguru, saya jam 12 malam harus kerja sebagai tukang cuci mobil dan itu saya rasakan selama saya di Australia," ucap Azis.

"Jadi orang jangan melihat saya enak tapi orang juga harus melihat perjuangan saya untuk melakukan itu," imbuh Azis.

Azis kembali bercerita soal pekerjaan sampingannya sewaktu di Australia. Dia mengaku sempat pula menjadi loper koran dengan gaji 17 dolar per hari.

"Kemudian setelah cuci mobil dengan gaji 40 dolar pada saat itu per hari, saya juga menjadi loper koran saya lakukan pukul 6 pagi dengan gaji sebesar 17 dolar per hari pada saat itu," kata Azis.

"Pengalaman ini yang menempa saya dan membuat saya selalu pada saat-saat tertentu selalu membayangkan proses kehidupan yang saya lalui, pahit getir yang harus saya lalui, saya harus makan sehari sekali, hanya untuk mengirit biaya, pada saat itu saya mengklaim, meng-declare saya sebagai orang miskin di Australi," imbuh Azis.

Diketahui, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Selain itu, Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Jaksa mengatakan hal memberatkan Azis adalah perbuatannya merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui salah, dan berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum.

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar