Dituntut 4 Tahun Bui, Bekas Wakil Ketua DPR Sampaikan Nota Pembelaan

Senin, 31/01/2022 13:07 WIB
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sampaikan nota pebelaan atas tuntutan 4 tahun dua bulan penjara oleh Jaksa KPK (Merah Putih)

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sampaikan nota pebelaan atas tuntutan 4 tahun dua bulan penjara oleh Jaksa KPK (Merah Putih)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menjerat  bekas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin. Agenda sidang kali ini adalah menyampaikan pembelaan atas tuntutan empat tahun dua bulan penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Symasuddin terjerat dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lamteng.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar