Termasuk soal Kepala Otorita, Istana Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN

Senin, 31/01/2022 12:10 WIB
desain ibu kota baru (kompas)

desain ibu kota baru (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mulai menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) setelah naskah UU IKN diterima pemerintah dari DPR.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong mengatakan, Aturan turunan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres) hingga Peraturan Kepala Otorita IKN.

"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Wandy menjelaskan sejumlah aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja otorita IKN.

"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," ujar Wandy.

Dia mengatakan penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan terhitung sejak pengesahan pada 18 Januari lalu.

"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," imbuh Wandy.

Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya mengantarkan naskah UU IKN ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Jokowi.

"Saya diperintahkan oleh Ketua DPR untuk mengantarkan UU IKN ke Presiden melalui Mensesneg," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1).

Indra menjelaskan DPR memiliki waktu tujuh hari setelah disahkan untuk memeriksa UU IKN. Indra memastikan naskah UU IKN yang diantar siap untuk diundangkan.

"Kan UU menyebut batasnya tujuh hari. Untuk kita harus periksa lagi, harus sesuai pembahasan, titik-koma harus disesuaikan," ujarnya.

"Setelah di Mensesneg, sesuai dengan UUD 1945 itu, disebutkan bahwa pemerintah diberi waktu 60 hari untuk menelaah, mempelajari, dan menandatangani," imbuh Indra.

Lebih lanjut, Indra memaparkan pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk mengkaji UU IKN tersebut. Terdapat 44 pasal dalam UU IKN.

"Selanjutnya, sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji seluruhnya, 11 bab 44 pasal," kata Indra.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar