Soroti Pinjol Ilegal, Kapolda Metro Sebut Bagai Lingkaran Setan

Minggu, 30/01/2022 18:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Sumber: IG @kapoldametrojaya)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Sumber: IG @kapoldametrojaya)

[INTRO]
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyoroti masih ditemukannya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Dia menilai praktik ini sangat menjerat masyarakat.
 
Hal itu disampaikan Fadil melalui akun resmi media sosialnya. Dia bercerita terkait adanya ibu dari salah seorang karyawan pinjol ilegal yang mengetahui kantor anaknya digerebek polisi.

“Ada sebuah cerita, beberapa saat setelah kantor pinjol ilegal diamankan ada orang tua yang datang dan mencari anaknya. Beliau cerita suaminya baru saja wafat karena Covid dan sekarang ia mendengar kantor anaknya diamankan. Bak petir di siang bolong,” kata Fadil.

Kepada ibunya, sang anak mengaku bekerja di sebuah perusahaan yang legal. Saat hari penggerebekan, sang ibu meminta anaknya untuk tidak masuk kerja. Namun, permintaan tersebut ditolak.

“Firasat ibu tidak pernah salah. Padahal pagi itu sang ibu meminta anaknya tidak masuk kantor karena melihatnya tidak enak badan. Namun sang anak tetap berkomitmen untuk masuk kantor, tanggung akhir bulan, bu’,” imbuhnya.

Sore harinya, ibu tersebut mengetahui kantor anaknya digerebek polisi di kasus pinjol ilegal. Fadil menyebut ibu tersebut sempat datang ke lokasi untuk menemui anaknya.

“Sekecewa apapun dengan anaknya, sang ibu tetap menanyakan anaknya ‘apakah sudah minum obat? Sudah makan, nak? dengan sesak tangis yang tak terbendung. Dan berakhir ketika sang anak meminta ibu untuk pulang ke rumah sampai proses pendataan selesai. Dengan berat hati sang ibu meninggalkan TKP sambil menangis, pun di rumah sang adik tidak ada yang menjaga,” jelas Fadil.

Atas dasar itu, Fadil menilai pinjol ilegal sangat merugikan banyak pihak. “Persoalan ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Ada sisi lain di balik karyawan pinjol ilegal, bagaikan lingkaran setan yang menjerat pelaku maupun korban. Manusia dipaksa menjadi serigala bagi sesamanya. Ini adalah kejahatan berat,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menemukan markas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini ditemukan di pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di ruko Palladium Blok Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama.

“Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di sini. Dan 98 karyawan. Kemudian mereka ini semua mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1).

Para pekerja ini menjalankan tugasnya terbagi dalam dua tim. Pertama sebagai tim reminder 48 orang. Tugas tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam. Kemudian sisanya 50 orang masuk dalam tim kedua yang tugasnya mengingatkan atas keterlambatan para peminjaman.

Untuk keterlambatan dibagi beberapa kategori. Yaitu keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri untuk menangani, keterlambatan 8 sampai 15 hari, keterlambatan 16 -30 hari, serta 30-60 hari.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar