7.500 Tanah Bersertifikat Disediakan BPN, Minat Pindah ke IKN?

Minggu, 30/01/2022 14:30 WIB
Desain ibu kota Baru di Kaltim (Ist)

Desain ibu kota Baru di Kaltim (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, akan memberikan sertifikat tanah untuk 7.500 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022. Penajam Paser Utara merupakan wilayah ibu kota baru (IKN).


"Kuota PTSL di wilayah Penajam Paser Utara bertambah dari 5.000 bidang tanah pada 2021 jadi 7.500 bidang tanah pada tahun ini," tutur Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya dikutip dari Antara, Minggu (30/1/2022).

Penambahan kuota tersebut dilakukan menyusul kesuksesan pada tahun lalu, dimana realisasi pemberian sertifikat tanah mencapai 100 persen. Nantinya, dana APBN akan digunakan untuk mendukung program PTSL di kabupaten yang menjadi calon ibu kota baru tersebut.

"Penambahan kuota karena tercapainya realisasi 100 persen pada tahun sebelumnya dan dukungan anggaran pemerintah pusat untuk jalankan PTSL," katanya.

Sebagai informasi, lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai masih menjadi lahan yang bermasalah. Soalnya, baru 40 persen lahan yang memiliki sertifikat dari total luas wilayah yang mencapai 3.333 kilometer persegi.

"Sisanya masih belum terpetakan, makanya kalau sudah terpetakan tentu mengurangi potensi masalah tumpang tindih atau sengketa lahan yang sering terjadi," tambahnya.

Sementara itu, Kecamatan Sepaku sebagai kawasan inti ibu kota negara baru akan menjadi sasaran program pendaftaran tanah sistematis di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar