Brigjen Tumilaar Buka Suara, ini Alasanya `Ngamuk` ke Sentul City

Sabtu, 29/01/2022 20:50 WIB
Brigjen Junior Tumilaar (Net)

Brigjen Junior Tumilaar (Net)

Jakarta, law-justice.co - Aksi Brigjen Junior Tumilaar marah-marah ke PT Sentul City viral di media sosial. Staf Khusus KSAD itu blak-blakan alasan dirinya marah-marah ke PT Sentul City.
Dalam video yang viral itu, tampak Brigjen Tumilaar marah kepada PT Sentul City karena telah dianggapnya melakukan penggusuran lahan garapan warga serta menggusur sejumlah bangunan rumah warga. Dia juga mengaku siap mempertaruhkan jabatan demi membela warga yang digusur.

Brigjen Tumilaar mengaku geram terhadap aktivitas PT Sentul City. Dia menyebut aktivitas tersebut merupakan tindakan pelanggaran HAM.

Brigjen Junior Tumilaar membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan video itu merupakan rekaman peristiwa yang terjadi Senin (24/1). Dia menyebut aksinya dilakukan lantaran ada penggusuran lahan warga oleh PT Sentul City.

"Sentul City kan sudah dilarang untuk menyelesaikan dengan penggusuran dan somasi oleh pemerintah daerah. Saya marah karena Sentul City masih menggerakkan alat berat dan menggusur," kata Brigjen Junior Tumilaar, Jumat (28/1/2022).

Dia mengatakan berdasarkan surat pada tanggal 22 September 2021 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bogor bahwa penyelesaian konflik sengketa mengedepankan asas musyawarah. Namun dia mengatakan PT Sentul City tetap melakukan pelanggaran.

"Pertama pelecehan ketatanegaraan, kedua kriminal, ketiga pelanggaran HAM. Karena ada tanah garapan, bangunan rumah tinggal. Nah itu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Sentul City," tuturnya.

Brigjen Tumilaar juga menyebut aktivitas PT Sentul City berimbas pada pelanggaran lingkungan hidup. Dia menuding PT Sentul City juga kemungkinan tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Saya sampaikan sebagai kesimpulan pelanggaran yang dilakukan Sentul City," ujarnya.

Brigjen Tumilaar mengatakan Komisi III DPR memanggil Mendagri, Kapolri, Gubernur Jawa Barat, serta Bupati Bogor dan aparat keamanan terkait masalah ini.

"Sudah disampaikan seperti itu, Sentul City langgar juga. Makanya kemarin saya cari, makanya berhadapanlah dengan sekitar 15 preman," pungkasnya.

 

Ngaku Marah karena Sentul City Pakai Preman


Brigjen Tumilaar juga mengungkap alasannya marah-marah. Dia menyebut Sentul City menggunakan preman.

"Ya, Sentul City gunakan preman. Nah, preman itu yang saya marah, karena mereka itu sudah melakukan penggusuran," kata Brigjen Tumilaar kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Dia mengatakan rakyat diadu domba dengan belasan preman. Dia menyebut para preman itu mengaku hanya mencari makan.

"Tapi bukan berarti dengan cara kejahatan seperti itu. Orang suruhan dari Sentul City itu mereka melakukan kejahatan, di antara juga ada penduduk setempat. Jadi diadu domba kita, sangat jahat Sentul City itu," ujarnya.

Brigjen Tumilaar menuding pihak Sentul City menjual lahan kepada pihak Genting Highlands. Menurut dia, Genting Highlands merupakan perusahaan atau korporasi asing.

"Mereka menjual ke korporasi asing, jadi kedaulatan tanah kita itu dijual. Bayangkan, ribuan hektare akan dikuasai oleh korporasi asing hanya demi investasi," ujarnya.

Dia menegaskan dirinya memarahi preman yang menurutnya merupakan orang suruhan Sentul City. Dia juga menuding Sentul City merusak lingkungan.

"Kemarin preman saya marahi. Jadi kita diadu domba oleh perusahaan asing. PT Sentul City yang sudah menjual. Tapi merusak lingkungan hidup, merusak tanaman orang," imbuhnya.

Respons Sentul City

PT Sentul City pun menanggapi aksi marah-marah yang dilakukan Brigjen Tumilaar itu. Head of Corporate Communications PT Sentul City David Rizar menyebut tindakan yang sedang dilakukan oleh PT Sentul City merupakan corporate action berupa pemanfaatan hingga penguasaan lahan atas aset perusahaan di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Babakan Madang.

"PT Sentul City Tbk (Sentul City) tengah melaksanakan corporate action, yaitu dengan cara pemanfaatan, penataan, dan penguasaan lahan atas aset-aset perusahaan yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang," ujar David saat diminta tanggapan soal aksi marah-marah Brigjen Tumilaar.

Dia menyebut lahan atas aset-aset Sentul City didapat berdasarkan proses yang legal hingga terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dia kemudian menjelaskan izin yang dimiliki Sentul City.

"Sentul City mengantongi izin lokasi nomor 460.2/149/IL-Prw/KPN/95 seluas kurang lebih 2.465 hektare. Sentul City telah memperoleh tanah dari PTPN XI berdasarkan surat-surat yang sah dan legal dari mulai perikatan untuk pengalihan hak hingga pelepasan hak sehingga Sentul City berdasarkan perizinan di atas layak diberikan hak oleh BPN Kabupaten Bogor," tuturnya.

"Sentul City telah memiliki master plan dengan Nomor 591.3/283/Kpts/MP/Per-UU/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Pengesahan Master Plan atas nama PT Sentul City Tbk yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga arah pembangunan kawasan tersebut terintegrasi dengan rencana tata ruang Kabupaten Bogor sesuai dengan tahapan-tahapan pembangunan," sambung David.

Dia mengatakan ada sejumlah langkah yang telah ditempuh Sentul City terkait corporate action tersebut. Salah satunya ialah lewat somasi.

David mengklaim Sentul City telah menawarkan solusi kepada pembeli tanah di Bojong Koneng yang menurutnya didapat tanpa hak dan telah dimanfaatkan untuk tempat usaha. Dia menyebut sebagian besar telah menerima tawaran dari Sentul City, seperti bagi hasil.

"Sebagian besar dari para pihak ini telah menyadari kesalahannya dan mau menerima tawaran tersebut di atas. Namun sebagian dari mereka yang mungkin merasa di belakangnya ada oknum-oknum yang mem-back up mereka melakukan perlawanan melalui jalur politik," ujarnya.

PT Sentul City berharap semua pihak tidak membawa masalah lahan ke ranah politik. Menurutnya, masalah yang terjadi ialah persoalan hukum.

"Jika tidak bisa menyelesaikan dengan cara bernegosiasi, kami siap menempuh jalur hukum. Dalam hal surat pemberitahuan atau somasi kami tidak dihiraukan, maka Sentul City akan tingkatkan eskalasi, yaitu dengan membantu membersihkan lahan dengan cara land clearing sebagaimana dimaksud dalam tahapan-tahapan yang kami jelaskan dalam sosialisasi, bahkan juga melalui jalur hukum yang ada," tuturnya

Dia mengatakan Sentul City tak pernah bermasalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojong Koneng. Dia juga mengklaim Sentul City tidak serta-merta menggusur warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan. Dia menyebut Sentul City menyiapkan kampung hijau atau green village untuk membantu warga dan tidak mungkin ada yang digusur begitu saja jika memang penduduk asli.

Dia kemudian menuding ada kelompok yang mengaku sebagai warga Bojong Koneng, padahal punya aset di mana-mana. Dia menyebut orang-orang itu sebagai penggarap berdasi.

"Penggarap berdasi membeli tanah garapan melalui mafia tanah di atas SHGB Sentul City. Mereka melakukan penguasaan fisik dan tidak sedikit dari mereka yang mendirikan bangunan di atas tanah garapan tersebut yang alas hak (SHGB) Sentul City," ucapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar