Bakar Hidup-hidup 17 Orang, Polisi Tangkap 9 Tersangka Double O Sorong

Sabtu, 29/01/2022 15:10 WIB
Kondisi Pasca Bentrok tempat Hiburan Double O di Sorong Papua (Liputan6)

Kondisi Pasca Bentrok tempat Hiburan Double O di Sorong Papua (Liputan6)

Sorong, Papua, law-justice.co - Polres Sorong Kota dibantu Polda Papua Barat meringkus 9 tersangka perusakan dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang menewaskan 17 orang.


Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Tornagogo Sihombing menyebut 9 tersangka itu masing masing berinisial AA, FM, KW, KH, AAF, IR, JF, AR, dan RR.

"Mereka ditangkap di tempat berbeda. Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka juga telah didapati peran masing masing tersangka," ungkap Kapolda dalam press rilis di Mapolres Sorong Kota, Sabtu (29/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan kata Kapolda, tersangka berinisial AR berperan sebagai orang yang memprovokasi terjadinya perusakan dan pembakaran tersebut, sedangkan sisanya memiliki peran yang berbeda beda.

"Total pelaku yang telah diamankan saat ini 11 orang. 9 pelaku terlibat pembakaran dan 2 pelaku berinisial MTL dan RT terlibat penganiayaan yang menewaskan korban Khani," ujarnya.

Polisi menyebut akan terus mencari orang orang yang terlibat dalam insiden di Sorong. Baik itu tersangka yang terlibat pertikaian maupun yang melakukan pembakaran Double O Sorong hingga menewaskan 17 orang.

Selain 11 pelaku yang ditangkap, polisi juga telah menetapkan DPO terhadap 8 orang. Mereka berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, G, dan H.

"Dari insiden yang terjadi di Sorong, tercatat ada 7 LP yang kami terima, yaitu 4 LP di Polres Sorong Kota, 1 LP di Polres Sorong dan 2 LP du Polsek Sorong Timur. Dengan total saksi yang telah diperiksa hingga saat ini sebanyak 55 orang," tandasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar