Ternyata, Pemindahan IKN Bisa Dibatalkan Pengganti Jokowi

Sabtu, 29/01/2022 06:42 WIB
Rizal Ramli ( Foto : Istimewa)

Rizal Ramli ( Foto : Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur kembali dikritik. Kali ini berasal dari mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli

Menurutnya, pemindahan IKN bisa saja dibatalkan oleh pengganti Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu terjadi jika presiden terilih 2024 mempertimbangkan kondisi Indonesia yang tegah dilanda pandemi Covid-19.

"Belum tentu Presiden yang akan datang setuju dengan ide ini. Bisa-bisa, mengingat anggaran yang sulit, rakyat yang susah, dibatalin ini (proyek ibu kota)," ujar Rizal Ramli seperti dikutip dari channel Youtube Karni Ilyas.

"Terlepas di sana sudah ada Istana Negara misalnya, yang lain-lainnya bisa, kok, dibatalkan," sambungnya.

Rizal Ramli berseloroh, jika dirinya menjadi Presiden, dia akan langsung membatalkan proyek itu.

"Apalagi kalau RR (Rizal Ramli) jadi Presiden. Selesai barang itu. Gitu saja repot!" katanya.

Pemindahan ibu kota menuai kritik dari sejumlah pihak. Selain Rizal Ramli, ekonom senior Faisal Basri juga mengkritik pemindahan ibu kota di tengah pandemi Covid-19.
Faisal Basri keberatan dengan rencana pemerintah menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangun ibu kota.

Faisal Basri mengatakan, jika dana PEN digunakan untuk membangun ibu kota baru, maka sama saja dengan mengorbankan kepentingan rakyat.

"Dana PEN ini untuk rakyat, kan. Untuk UMKM. Dana PEN ini, kalau teman-teman lupa, program pemulihan ekonomi nasional. Jadi rakyat langsung dikorbankan demi ibu kota yang bersifat fisik dan (sebenarnya) bisa ditunda," kata Faisal Basri.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar