OJK Ubah Aturan Tata Cara Penagihan Pinjaman Online

Sabtu, 29/01/2022 06:25 WIB
Ilustrasi Waspada Pinjol Ilegal (Net)

Ilustrasi Waspada Pinjol Ilegal (Net)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengubah ketentuan fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol. Dalam aturan main terbarunya nanti, terdapat sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen, seperti tata cara penagihan.

"Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat fintech P2P lending harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi melalui keterangan resmi, Jumat (28/1).

Riswinandi mengatakan perubahan ketentuan fintech P2P lending juga akan mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, dan pemegang saham pengendali.

"Ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen, serta kontribusinya bagi perekonomian," lanjut Riswinandi.

Riswinandi menambahkan perumusan aturan baru juga sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi. Diharapkan, saat aturan baru tersebut keluar, pelaku fintech P2P lending bisa segera mengimplementasikan.

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus pinjol menyeruak dan banyak diwarnai dengan aksi intimidasi penagih utang alias debt collector pinjol. Aksi yang dilakukan mulai dari pesan singkat dan telpon bernada ancaman, teror sanak saudara, hingga penagihan dengan kekerasan verbal.

Namun, kebanyakan kasus-kasus tersebut juga melibatkan pinjol ilegal alias pinjol yang tidak terdaftar atau berizin di OJK, sehingga otoritas terkait sulit mengawasi aksi liar pinjol ilegal itu.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar