PDIP Sodorkan Nama Ahok untuk Kepala IKN, PPP: Jangan Dikte Jokowi!

Jum'at, 28/01/2022 20:10 WIB
Achmad Baidowi (Tribunnews)

Achmad Baidowi (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pengajuan nama eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) oleh PDIP dianggap sebagai upaya intervensi terhadap Presiden Jokowi.


"Biarlah presiden diberikan keleluasaan, tentunya presiden sudah mengantongi calon yang pas, tidak usah dipaksa-paksa," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (28/1/2022).

"Presiden enggak usah didikte siapa sosok yang akan ditunjuk sebagai kepala otorita," cetus dia, yang akrab dipanggil Awiek itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai Ahok memenuhi kriteria untuk menjadi Kepala IKN Nusantara lantaran dianggap berhasil selama menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Siapa yang akan diputuskan itu kami serahkan kepada Presiden Jokowi, hanya saja PDIP punya nama nama calon yang memenuhi syarat untuk itu, termasuk Pak Basuki Tjahaja Purnama," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Kamis (27/1/2022).

Awiek melanjutkan banyak figur yang bisa dicalonkan menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara. "Tidak harus Pak Ahok, banyak figur-figur yang lain saya kira," katanya.

Dia mengingatkan bahwa jabatan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri. "Artinya, orang yang ditunjuk presiden langsung," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan menunjuk Kepala IKN kepada Presiden. Namun, dia mengingatkan bahwa sosok Kepala IKN harus mampu bekerja gigih.

Pasalnya, pemerintah hanya memiliki waktu sedikitnya dua tahun sesuai rencana untuk memindahkan Ibu Kota mulai 2024.

"PKB menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi. Tahun 2024 berkejaran dengan waktu, 2 tahun kawasan Inti sudah harus berdiri, Istana negara dan gedung parlemen," katanya.

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menilai pengusulan nama Ahok oleh PDIP ini semakin menegaskan besarnya intervensi `Banteng` terhadap Presiden.

"Mengenai PDIP yang mengusulkan nama, justru menunjukkan betapa besar intervensi partai terhadap presiden. Dan itu sudah bukan rahasia bagi publik," kata dia, Jumat (28/1/2022).

"Sekadar mewacanakan calon tertentu boleh, tapi keputusan tetap wewenang penuh presiden, bukan di tangan partai," lanjutnya.

Terlepas dari itu, Herdiansyah mengkritik kewenangan penuh Jokowi menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang diatur dalam pasal Pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 UU IKN.

"Itu yang kita anggap tetap bertumpu pada desain sentralistik dalam UU ini. Jadi fungsi kontrol setidaknya di DPR itu jadi dinihilkan," ucapnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebut sejumlah kriteria calon Kepala Otorita IKN Nusantara, di antaranya kepala daerah yang berlatar arsitek.

Usai disahkan di DPR pada 18 Januari, UU IKN menunggu proses pengundangan oleh Jokowi. Setelahnya, Presiden memiliki waktu paling lama dua bulan untuk menunjuk Kepala IKN.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar