Kejagung Tak Akan Pidanakan Koruptor Rugikan Negara Rp 50 Juta?

Jum'at, 28/01/2022 18:55 WIB
Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan penerapan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta akan dilakukan secara hati-hati.


Hal itu disampaikan menyusul kebijakan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta dengan cara pembinaan di Inspektorat dan pengembalian kerugian tersebut.

Ia mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanudin sudah mengeluarkan pedoman untuk melakukan penerapan kebijakan tersebut oleh seluruh Jaksa di Indonesia.

"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada di kami. Itu kan sangat berhati-hati dilakukan," kata Febrie kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Misalnya, penyidik harus memperhatikan sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku, serta mengidentifikasi dampak dari tindak pidana korupsi itu.

Sehingga, tak semua pelaku yang dapat mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut akan bebas dari jerat hukum.

"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat. Kalau itu dampaknya juga kami ukur," jelasnya.

Menurut dia, pelaku yang dapat `diampuni` dari proses hukum juga tak boleh melakukan perbuatan tersebut secara terus-menerus atau menjadi rutinitas.

"Misalnya, Rp10 juta kalau dia terus menerus kayak berupa setoran kan nggak mungkin juga [tak diproses hukum]," tambah dia.

Selain itu, kata dia, penyidik Kejaksaan juga akan menjin koordinasi dengan institusi yang menaungi pelaku ketika tindak pidana itu terjadi.

Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme pemberian hukuman secara internal lembaga negara terhadap seorang pelaku kejahatan. Sehingga, kata dia, hukuman tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan.

Namun demikian, Febrie memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta yang telah disetop penyidik.

"Jadi di tahap awal itu biasanya dibiarkan di Inspektorat, ya di penyelidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta dengan cara pembinaan di Inspektorat dan pengembalian kerugian tersebut.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia, saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar