Rumah Mewah Milik Obligor Rp 13 M Disita, ini Ditemukan Satgas BLBI

Jum'at, 28/01/2022 18:10 WIB
Rumah mewah milik obligor BLBI Santoso Sumali di Kedoya, Jakarta Barat (Dok.Satgas BLBI)

Rumah mewah milik obligor BLBI Santoso Sumali di Kedoya, Jakarta Barat (Dok.Satgas BLBI)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset barang jaminan obligor/debitur yang belum menyelesaikan utangnya ke negara. Ini terkait dengan pinjaman yang diterima pada saat krisis keuangan 1997-1998 silam.


Kali ini, penyitaan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta atas barang jaminan obligor Santoso Sumali. Aset yang disita berupa dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya.

"Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp 13 miliar," ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resmi, Jumat (28/1/2022).

Adapun total luas dua bidang tanah tersebut 848 meter persegi. Pertama, terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kedua, terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Menurutnya, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari.

Adapun Santoso Sumali yang saat itu menjadi pemilik Bank Bahari memiliki total utang sebesar Rp 5,24 miliar kepada pemerintah. Namun, karena pembayaran tak kunjung dilakukan maka aset jaminan disita oleh negara.

Sama seperti aset sitaan lainnya, DJKN akan menjual melalui mekanisme lelang. Hasil lelangnya akan dimasukkan ke kas negara sebagai penerimaan negara.

"Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar