Mendagri Tegaskan Bupati Langkat Melanggar soal Kerangkeng Manusia

Jum'at, 28/01/2022 17:14 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Tirto)

Mendagri Tito Karnavian (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Heboh soal penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin akhirnya ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia menyebut tindakan Terbit itu melanggar etika administrasi pemerintahan. Menurut Tito, tindakan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.

"Kemudian dari segi etika administrasi pemerintahan, ya harusnya tidak boleh terjadi," kata Tito dalam rekaman audio yang diterima dari Humas Pemprov Bali, Jumat (28/1/2022).

Tito mengatakan, saat ini kasus Bupati Langkat sedang dalam proses. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kan sedang diproses ya, kalau itu dari segi hukum, kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan pada penegak hukum," terangnya.

Tito menjelaskan ada pasal yang kemungkinan bisa dikenakan terhadap Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia di rumahnya. Misalnya, pasal tentang perampasan kemerdekaan.

"Misalnya perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya itu di KUHP, merampas kemerdekaan orang. Itu bisa (dipidana). Tapi sekarang karena sudah masuk domain hukum, biarkan aparat penegak hukum (yang bertindak)," jelas Tito.

Nantinya, lanjut Tito, apabila aparat penegak hukum menemukan ada pelanggaran yang dilakukan Bupati Langkat, maka akan diproses sampai ke pengadilan. Tito menyebut pihaknya akan menunggu prosesnya sampai selesai sebelum memberi sanksi.

"Kita tunggu sampai di pengadilan terbukti atau tidak. Kalau terbukti ya otomatis akan diberikan sanksi, ditahan saja sudah diberhentikan, kemudian diganti Plt," imbuhnya.

Diketahui, polisi mengungkap kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu untuk tempat rehabilitasi narkoba. Kerangkeng manusia itu disebut sudah dioperasikan selama 10 tahun.

"Kita pada waktu kemarin teman-teman dari KPK yang kita backup, melakukan OTT. Kita melakukan penggeledahan pada saat itu datang ke rumah pribadi Bupati Langkat. Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga-empat orang waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Senin (24/1).

"Tapi sebenarnya dari pendataan kita, pendalaman kita bukan tiga empat orang itu, kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng dan ternyata hasil pendalaman kita memang itu tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba, pengguna narkoba," lanjutnya.

Panca mengatakan kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi itu dikelola Terbit secara pribadi. Tempat itu juga tidak memiliki izin.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar