Masyrakat Bali Diizinkan Kapolri Selesaikan Kasus Hukum Secara Adat

Jum'at, 28/01/2022 15:31 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tribun)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tribun)

Denpasar, Bali, law-justice.co - Kearifan lokal atau adat masyarakat Bali sangat dihargai oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Oleh karena itu dia mengizinkan penyelesaian kasus hukum dilakukan secara adat.

"Kami dari Polri juga memberikan ruang terkait dengan menyelesaikan permasalahan-permasalahan dengan kearifan lokal," kata Sigit saat turut meresmikan Forum Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat) di Bali, seperti dikutip dari YouTube Pemprov Bali, Jumat (28/1/2022).

Sigit mengatakan, penyelesaian kasus hukum model kearifan lokal tetap bisa memberikan rasa keadilan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat.

"Namun demikian, ketika ini (kearifan lokal) semua tidak bisa berjalan, baru kita kembali pada bagaimana menggunakan hukum positif," kata Sigit.

Sigit meyakini penyelesaian-penyelesaian secara preentif dan preventif dengan menggunakan kearifan lokal kadang kala justru bisa memberikan hasil yang lebih baik. Hal itu karena nilai kearifan lokal telah disepakati bersama oleh masyarakat.

"Masyarakat adab dengan kearifan lokal yang ada, sehingga kemudian menjadi komitmen bersama. Ini yang tentunya terus harus kita kembangkan," jelas Sigit.

Menurut Sigit, Bali adalah salah satu provinsi yang sampai saat ini tetap mempertahankan keberadaan desa adat. Di dalam desa adat ini banyak sekali kegiatan-kegiatan yang di dalamnya berisi kearifan lokal.

Berbagai kegiatan tersebut seperti kegiatan adat, kegiatan seni dan juga kegiatan budaya. Bahkan di dalam desa adat ini terdapat kegiatan basis ekonomi di tingkat hulu yang menjadi kekuatan bagi masyarakat.

Sigit lantas mengapresiasi dibentuknya Forum Sipanduberadat di Pulau Dewata. Pembentukannya merupakan tindak lanjut Pergub Bali nomor 26 tahun 2020.

"Ini merupakan salah satu model kemitraan polisi yang biasa kita kenal dengan komoditi polisi. Jadi memang ini sangat bagus memadukan potensi-potensi yang kemudian bisa digabungkan menjadi satu, tadi disampaikan ada pecalang, kemudian ada linmas, ada satpam, dan komponen-komponen yang lain," kata dia.

Forum ini kemudian nantinya dapat membahas tentang situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ataupun berbagai situasi lain. Hal itu bisa dibicarakan dan diselesaikan di tingkat adat.

Diketahui, saat ini Forum Sipanduberadat telah terbentuk di 1.493 desa adat di Bali dan memiliki kekuatan sebanyak 22.395 Bantuan Keamanan Desa Adat (Bakamda).

"Jadi tentunya bagi kami ini adalah salah satu potensi kekuatan yang sangat baik, yang bila kita integrasikan dengan baik tentunya akan membentuk sistem pengamanan kamtibmas yang tentunya kita harapkan bisa terus kita jaga dengan kearifan lokal," tegas Sigit.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, desa adat di Bali masih utuh yakni sebanyak 1.493. Desa adat ini merupakan salah warisan leluhur yang lahir berabad-abad yang lalu.

"Satu-satunya provinsi yang bisa bertahan menjaga desa adatnya secara utuh itu adalah Provinsi Bali," ungkap Koster.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar