Bantah Tak Libatkan Masyarakat Bahas UU IKN, DPR: Ada Preman Juga
Desain Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur (Kompas)
Jakarta, law-justice.co - Pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, pembahasannya begitu cepat dan juga diduga tak melibatkan masyarakat. Namun, hal itu dibantah oleh Panitia khusus (Pansus) pembahasan RUU IKN). Mereka bahkan mengaku melibatkan preman dalam pembahasan tersebut.
“Ada yang bicara waktu itu bahwa kami ini adalah institusi, mewakili masyarakat adat yang ada di situ, dan dikatakan bahwa organisasi ini terhimpun dari berbagai elemen dari profesor akademisi, pengusaha, dan juga ada preman, itu istilah yang dikemukakan setelah itu,” kata anggota pansus DPR RI Guspardi Gaus, Jumat (28/1).
Dia menambahkan, RUU IKN merupakan sebuah hasil dari keputusan yang diambil oleh DPR bersama pemerintah. Artinya parlemen juga telah melakukan hal-hal yang diamanatkan konstitusi dalam melakukan pembahasan RUU IKN.
“Begitu juga DPR melakukan sosialisasi itu. Kita pernah melaksanakan RDP, ada masyarakat adat datang ke pansus DPR, dia malah ada yang namanya dewan pakar katanya, di samping profesor, doktor, ada juga yang preman,” tegasnya.
Sehingga anggapan bahwa pemerintah dan parlemen tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU IKN ini tidak bisa dibenarkan.
"Jadi perasaan terwakili atau tidak itu kan sangat relatif,” tandasnya.
Komentar