Oknum Guru di SDN 50 Buton Hukum 16 Murid dengan Makan Sampah Plastik

Jum'at, 28/01/2022 09:40 WIB
Oknum Guru di SDN 50 Buton Hukum 16 Murid dengan Makan Sampah Plastik. (tvonenews.com)

Oknum Guru di SDN 50 Buton Hukum 16 Murid dengan Makan Sampah Plastik. (tvonenews.com)

Jakarta, law-justice.co - Seorang guru berinisial MW dikabarkan tega memasukkan sampah plastik ke dalam mulut 16 siswa di SDN 50 Buton, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Kejadian itu terjadi karena MW kesal setelah tegurannya kepada 16 siswa tidak diindahkan.

Salah guru di sekolah itu, Musrianto menjelaskan hukuman itu berawal ketika pelaku yang merupakan guru di kelas empat sedang mengajar dan merasa terganggu dengan kebisingan murid kelas tiga yang ribut.

“Ya namanya anak-anak kan pasti ribut kalau tidak ada guru di kelas. Jadi ibu guru yang mengajar di kelas empat ini merasa terganggu. Dia mau coba tenangkan anak kelas tiga itu,” Kata Musrianto seperti melansir tvonenews.com.

Karena keributan itu terjadi berulang, membuat ibu guru kesal dan memberikan hukuman dengan harapan anak-anak tersebut bisa tenang.

“Karena sudah dua kali ditegur, ibu guru ini ambil tindakan dengan menyuruh anak-anak itu menggigit kulit snack yang sudah disobek-sobek kecil diambil depan kelas. Infonya kulit snack itu dari tempat sampah,” sambungnya.

Sementara itu, orangtua murid Florentinus Leda menilai perbuatan sang guru merupakan hal yang tidak terpuji dan tidak patut untuk dilakukan.

Karena perbuatan guru itu juga membuat anaknya enggan untuk bersekolah karena trauma dan takut bertemu guru tersebut.

“Ini anak saya dia tidak mau pergi sekolah katanya takut. Dia masih trauma,” pungkas Florentinus.

Atas perbuatan ibu guru tersebut, pihak keluarga bakal membuat laporan ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Sementara menurut pihak sekolah, guru yang bersangkutan telah diberi sanksi teguran dan telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar