Anies Baswedan: Pindah Ibu Kota Tak Ada Efeknya pada Kemacetan Jakarta

Jum'at, 28/01/2022 05:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) tak akan menghilangkan kemacetan di Jakarta. Anies menyebut kemacetan Jakarta selama ini terjadi karena aktivitas masyarakat umum.

"Jadi tidak akan ada efeknya pada kemacetan di Jakarta, karena kemacetan di Jakarta itu oleh kegiatan rumah tangga, kegiatan dunia usaha, so it doesn`t make that difference," kata Anies dalam tayangan video di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/1).

Anies menyatakan tanpa status IKN, Jakarta tetap melayani kegiatan bisnis hingga rumah tangga masyarakat. Menurutnya, Jakarta tak banyak melayani kegiatan pemerintah pusat.

"Jakarta sebenarnya ada ibu kota atau tidak ada ibu kota ya kita tetap harus melayani kegiatan bisnis, tetap kita harus melayani kegiatan rumah tangga, tetap aja itu, karena dalam prakteknya Jakarta itu tidak banyak melayani kegiatan pemerintah pusat," ujarnya.

Kemacetan menjadi salah satu momok di Ibu Kota Jakarta. Meski gubernur silih berganti, namun belum ada yang mampu mengatasi masalah tersebut.

Pada 2021 lalu, Jakarta sempat keluar dari daftar 10 besar kota termacet di dunia versi TomTom Traffic Index. Berdasarkan temuan tersebut, Jakarta berada di posisi ke-31 dari 416 kota yang diukur lembaga tersebut.

Anies sebelumnya menyebut Jakarta masih tetap menjadi pusat perekonomian dan pusat kebudayaan di Indonesia, meski IKN pindah ke Kalimantan Timur sebagai pusat pemerintahan yang baru.

"IKN kan sudah menjadi undang-undang yang jelas Jakarta masih terus menjadi pusat perekonomian di Indonesia," kata Anies Baswedan saat berada di Makassar, Sabtu (22/1).

Sebagai informasi UU IKN disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 18 Januari lalu. Semua Fraksi di DPR, kecuali PKS, menyetujui pengesahan payung hukum pemindahan ibu kota baru ini.

Namun, pengesahan UU ini mendapat banyak kritik dari sejumlah pihak, seperti terkait pembahasannya yang terbilang kilat dan kualitas naskah akademiknya yang memprihatinkan.

DPR pun telah mengirim naskah final Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) hari ini. Naskah final UU IKN tersebut terdiri dari 11 bab dan 44 pasal.

"Seluruhnya 11 bab 44 pasal," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Kamis (27/1).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar