Dipimpin Koruptor, Partai Nangroe Aceh Jadi Contoh Buruk Politik

Kamis, 27/01/2022 22:02 WIB
Terpidana kasus korupsi Irwandi Yusuf jadi Ketua Partai Nanggroe Aceh (tribun)

Terpidana kasus korupsi Irwandi Yusuf jadi Ketua Partai Nanggroe Aceh (tribun)

Aceh, law-justice.co - Partai Nanggroe Aceh (PNA) dipimpin oleh Irwandi Yusuf, yang merupakan terpidana kasus korupsi. Hal ini bisa menjadi contoh buruk dalam berpolitik karena kemungkinan besar hal ini akan menjadi justifikasi partai-partai politik lain saat ketua umum mereka bermasalah.

“PNA mencontohkan bahwa ketua umum boleh orang yang bermasalah. PNA membolehkan seorang koruptor menjadi ketua partai,” kata politikus Partai Nasional Aceh, M Falevi Kirani seperti dikutip dari rmol. 

"Saya pikir ini sebuah preseden buruk bagi demokrasi Indonesia," sambungnya.

Irwandi Yusuf merupakan bekas Gubernur Aceh, sebenarnya telah dilengserkan dari jabatan Ketua Umum PNA usai terjerat perkara hukum. Sebagai pengganti, pada September 2019 peserta KLB menunjuk Samsul Bahri alias Tiyung untuk memimpin partai politik lokal itu hingga 2024.

Nama Tiyung dipilih oleh 21 dari 23 dewan pimpinan wilayah di Aceh. Irwandi dilengserkan terkait status sebagai narapidana kasus korupsi dana otonomi khusus.

Akan tetapi, beberapa waktu lalu, Kemenkumham Aceh menolak pengesahan kepengurusan hasil kongres. Keputusan ini ditolak pengurus PNA versi KLB Aceh. Mereka beralasan tim penelitian dan verifikasi berkas baru bekerja 19 bulan setelah permohonan dan dokumen persyaratan diajukan.

Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima.

“Atas fakta tersebut patut diduga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh tidak taat dan telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tiyung.

Dalam kepengurusan baru DPP PNA, tak ada nama Tiyung dan Falevi. Sementara jabatan ketua umum masih dipegang oleh Irwandi Yusuf dan jabatan sekretaris jenderal dipegang oleh Miswar Fuady. Sedangkan jabatan ketua harian, dipegang oleh Tgk Syakya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar