Buntut Ujaran Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Diperiksa Polisi Besok

Kamis, 27/01/2022 20:23 WIB
Edy Mulyadi akan diperiksa polisi terkait ucapan jin buang anak (Youtube).

Edy Mulyadi akan diperiksa polisi terkait ucapan jin buang anak (Youtube).

Jakarta, law-justice.co - Polisi akan memeriksa Edy Mulyadi terkait ucapannya soal jin buang anak pada Jumat (28/1/2022) besok. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia menyatakan Edy Mulyadi bersedia untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

"Terkait dengan saudara EM Setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat 10.00," kata Ramadhan, Kamis (27/1/2022).

Dalam pemeriksaan itu Edy dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meskipun kasus ini telah naik ke penyidikan. Ramadhan menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan terhadap para saksi. Total sudah 38 saksi yang diperiksa penyidik untuk mengungkap persoalan tersebut.

Dia merinci puluhan saksi itu diantaranya 10 saksi diperiksa di Kalimantan Timur, dua saksi dari Jawa Tengah, tiga saksi dari Jakarta. Kemudian polisi juga menambah tiga saksi ahli untuk diperiksa.

"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli jadi Totalnya ada 38 orang saksi," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sosok Edy Mulyadi menjadi sorotan usai ucapannya yang dinilai menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Ucapan tersebut adalah `Jin Buang Anak` dan `Macan Mengeong` yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota. Atas ucapan itu Edy dilaporkan banyak pihak. Tercatat ada tiga laporan, 16 aduan, dan 18 pernyataan sikap buntut ucapan tersebut.

Belakangan Edy pun menyampaikan permohonan maaf atas ucapan tersebut yang dinilai telah menyakiti masyarakat.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar