Penyelesaian Kasus Haris & Fatia Disebut hanya Ikuti Kemauan Luhut

Kamis, 27/01/2022 17:52 WIB
Tim Advokasi Bersih Indonesia sebut penyelesaian kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hanya ikuti keinginan Luhut (suaracom)

Tim Advokasi Bersih Indonesia sebut penyelesaian kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hanya ikuti keinginan Luhut (suaracom)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan. Namun, menurut Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, kasus itu diselesaikan berdasarkan kemauan Luhut.

Oleh karena itu mereka telah mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait permohonan rekomendasi agar menghentikan penyidikan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

"Kalau teman-teman mengikuti dari awal sampai sekarang, yang ada adalah mengikuti selera Pak Luhut Binsar Panjaitan, kalau dia katakan deadlock ya deadlock. Padahal nggak pernah ada mediasi," kata kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap, di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).

Dia menyebutkan, dalam proses kasus kliennya itu, tidak pernah ada mediasi yang dilakukan. Artinya, menurut dia, terdapat pelanggaran dari surat telegram yang dikeluarkan Kapolri.

"Dan kesimpulannya adalah memang ini bukan peristiwa pidana dan ini jelas bahwa penegakan hukum ini pada Haris dan Fatia adalah proses hukum yang dipaksakan dan kriminalisasi, begitu intinya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rizaldi, juga menyatakan kliennya dipanggil paksa oleh pihak kepolisian. Sebab, kasus tersebut secara tiba-tiba naik ke penyidikan dan penyidik menyimpulkan terdapat tindak pidana.

"Menurut kami, ini tidak ada sama sekali peristiwa pidananya karena yang disampaikan Fatia dan Haris merupakan ekspresi warga negara yang intinya memberikan pengawasan terhadap pejabat publik yang diduga terdapat konflik kepentingan bisnis," ujar Andi.

"Sebetulnya, kalau dilihat dari pasal-pasal yang dikenakan kepada Fatia dan Haris berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik. Dan lagi-lagi apa yang disampaikan mereka murni pengungkapan dari hasil riset kajian yg dilakukan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mengarah adanya dugaan konflik kepentingan bisnis," sambungnya.

Diketahui, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Menurut Andi, kasus ini merupakan pidana yang cenderung dipaksakan. Ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan Fatia ataupun Haris Azhar dijamin menurut instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, peristiwa tersebut sama sekali tidak ada kaitan pidananya. Dia juga menyebut seharusnya tim penyidik sejak awal tidak melanjutkan laporan Luhut dan menghentikan laporan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap, menyatakan bahwa menyampaikan pendapat di ruang publik merupakan hak asasi manusia. Juga sebagai partisipasi publik untuk kemajuan hak asasi manusia.

"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang di mana substansinya adalah membahas tentang hak asasi manusia di wilayah Papua. Begitu," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena merasa difitnah terkait bisnis tambang di Papua.

"(Yang dilaporkan) jadi Haris Azhar sama Fatia," ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).

Kasus yang dilaporkan Luhut itu kemudian naik ke penyidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar