Diduga Terima Uang Korupsi, KPK Incar Eks Pramugari Cantik Siwi

Kamis, 27/01/2022 17:06 WIB
KPK incar eks pramugari pada kasus korupsi di Ditjen Pajak (republika)

KPK incar eks pramugari pada kasus korupsi di Ditjen Pajak (republika)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan. Kini KPK mulai mengincar mantan pramugari Siwi Widi Purwanti. Dia diduga menerima uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Secara normatif, ya, kembali lagi secara normatif dan norma hukumnya, kan ada Pasal 5 TPPU itu kan pelaku pasif, ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU), tepatnya Pasal 5 ayat (1) disebutkan sebagai berikut:

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nama Siwi sendiri muncul dalam surat dakwaan mantan pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan. Dugaan aliran uang yang diterima Siwi berasal dari anak Wawan bernama Muhammad Farsha Kautsar.

"Jadi pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu apakah dia patut menduga, bisa menduga bahwa uang yang diterima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan lain lah, kalau dia bisa menduga bahwa misalnya waktu itu uang itu kan yang lewat anak itu kan, padahal anaknya belum bekerja kan gitu kan," kata Alex.

"Kalau dia bisa menduga bahwa yang bersangkutan duitnya hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif itu bisa dikenakan pasal TPPU pasif, ya, itu tadi, gitu normatifnya seperti itu," imbuhnya.

Sebelumnya, keterangan baru mengenai kasus ini tersingkap di persidangan. Wawan Ridwan disebut mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang, termasuk ke Siwi Widi.

"Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (26/1).

Jaksa mengatakan Wawan menyembunyikan harta yang berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi saat dia menjabat Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Jaksa menyebut Wawan dan anaknya membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.

Selain itu, ada uang korupsi yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti. Jaksa mengungkapkan Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dari anak Wawan. Seusai persidangan, jaksa KPK M Asri Irwan membenarkan Siwi Widi adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.

"Mantan (pramugari Garuda Indonesia)," kata jaksa Asri seusai sidang.

Lalu apakah Siwi akan dipanggil dalam sidang? Jaksa mengatakan Siwi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.

"(Siwi Widi) panggil, saksi yang dipanggil banyak, ada sekitar berapa puluh," ucap jaksa Asri.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar