Tak Cuma Kerangkeng, Satwa Dilindungi Juga Ada di Rumah Bupati Langkat

Kamis, 27/01/2022 14:10 WIB
Salah satu hewan dilindungi yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif (Sumber: KLHK)

Salah satu hewan dilindungi yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif (Sumber: KLHK)

Jakarta, law-justice.co - Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi sejumlah satwa liar yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Selasa (25/1/2022).

Sejumlah satwa liar yang ditemukan di rumah tersebut diantaranya, satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).

 “Semua satwa liar tersebut berstatus dilindungi oleh undang-undang,” ujar Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar, pada Kamis (27/1/2022).

Irzal menambahkan, temuan sejumlah satwa liar tersebut berdasarkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selanjutnya, KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara, berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.

“Selanjutnya, bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), kami melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut,” kata Irzal Azhar.

Setelah penandatanganan Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit.

Disana mereka  dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.

Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Menurut Irzal, keberadaan sejumlah satwa liar di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif tersebut adalah tindak pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam sejumlah Undang-undang, diantaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Atas temuan tersebut, Bupati Langkat Nonaktiif bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

“Selanjutnya untuk proses hukumnya akan ditindaklanjuti melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” tutup Irzal

Sebelumnya, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (18/1/2022). Ia diduga terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Saat KPK hendak menangkap Terbit Rencana di kediamannya, ia berhasil melarikan diri. Namun ia menyerahkan diri keesokan harinya.

Belum selesai kasus dugaan suap yang menjeratnya, Terbit Rencana kembali tersandung kasus dugaan perbudakan, setelah LSM Migrant Care melaporkan adanya kerangkeng di rumah pribadinya.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar