Soal 198 Ponpes Terafiliasi Jaringan Teroris, MUI Kritisi BNPT

Kamis, 27/01/2022 10:57 WIB
Ketua BNPT Boy Rafli Amar (Tribun)

Ketua BNPT Boy Rafli Amar (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertanyakan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyebut ratusan pondok pesantren terafiliasi jaringan teroris di Indonesia.

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan apa dasar pendataan tersebut.

"Atas dasar apa pendataan tersebut, apa metodologinya, apakah merupakan hasil kajian resmi BNPT? Banyak pihak mempertanyakan informasi tersebut," kata Amirsyah dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Amirsyah mengatakan pemaparan BNPT berpotensi menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Tak hanya itu, paparan BNPT justru akan membuat masyarakat kurang aman dan nyaman.

"Mestinya BNPT melakukan preventif bersama lembaga terkait, sehingga tidak muncul info ini di publik," ucapnya.

Amirsyah mengaku terkejut membaca data yang dimiliki BNPT itu. Dia meminta agar BNPT menjelaskan ke publik agar tidak menimbulkan stigma negatif terutama pondok pesantren.

Ia mengatakan kelompok terorisme juga ada pada kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. Namun tidak pernah diungkap ke publik sebagai kelompok terorisme.

"Jadi jangan seolah-olah kelompok pesantren yang disasar. Ini sikap yang tidak mencerminkan keadilan sesuai Pancasila sila ke empat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

Di sisi lain, Amirsyah menilai MUI selama ini telah melakukan upaya penyebaran Islam wasathiyah. Salah satunya dengan moderasi beragama sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

Dalam Rapat Kerja dengan DPR, Kepala BNPT Boy Rafli Amar menemukan pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris ISIS hingga JAD.

"Ada 68 pondok pesantren afiliasi jamaah islamiyah dan 119 pondok pesantren afiliasi Anshorut Daulah atau Simpatisan ISIS," kata Boy.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar