Kasus `Jin Buang Anak` Disebut Peralihan Isu terhadap Laporan Ubedilah

Kamis, 27/01/2022 05:34 WIB
Wartawan Senior Edy Mulyadi (Radar Cirebon)

Wartawan Senior Edy Mulyadi (Radar Cirebon)

Jakarta, law-justice.co - Terkait kasus ‘jin buang anak’ yang dilontarkan oleh seorang jurnalis senior, Edy Mulyadi beberapa waktu lalu disebut-sebut sebagai bentuk peralihan terhadap kasus laporan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi kedua anak laki-laki Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti Diketahui, sejumlah media saat ini memang tengah dihebohkan dengan pemberitaan kasus pernyataan Edy Mulyadi terkait ‘tempat jin buang anak‘ yang diduga menghina masyarakat Kalimantan.

Sehingga berita terkait laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming oleh dosen Ubedilah Badrun menjadi meredup.

“Yaelah, hampir semua media bahas ‘tempat jin buang anak‘. Masalahnya pun jadi melebar kemana2. Apa ini ‘pesanan’? Mengingat laporan Ubedilah yang banyak mendapat dukungan jadi nyaris tenggelam dengan banyaknya peralihan isu,” tulis akun bernama @HisyamMochtar, Selasa 25 Januari 2022, dikutip dari Twitter.

“Maklum anak no 1 yang jadi target, ketar ketika lah sekolam,” komentar akun bernama @ay_ntie.

Sebelumnya, dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibra Rakabuming baru-baru ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 98, Ubedilah Badrun, Senin, 10 Januari 2022.

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang melalui bisnisnya yang memiliki relasi dengan perusahaan pembakar hutan.

“Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar