Eks Bupati Talaud Divonis 4 Tahun Bui dan Kena Denda Rp 9,4 M

Rabu, 26/01/2022 18:55 WIB
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip  (Antara)

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan di kasus gratifikasi. Sri tak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.


"Kemarin terdakwa dan saya sudah menyatakan terima putusan. Kami menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan banding," kata kuasa hukum Sri, Eduard Manalip dikutip dari detikcom, Rabu (26/1/2022).

Selain menerima vonis, terdakwa Sri Wahyumi juga siap membayar denda Rp 200 juta dan siap membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp 9,4 miliar.


"Kita terima putusan. Biaya ganti rugi Rp 9,4 miliar sudah siap dikembalikan. Saya sudah perintahkan bayar, akan dibayarkan," katanya.

Eduard turut menyinggung mekanisme pengembalian uang pengganti dibayar setelah ada putusan inkrah. Menurut dia, pengadilan bakal memberikan waktu selama satu bulan terhadap terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut.

"Nanti kan kalau pas inkrah kita diberikan waktu satu bulan mengembalikan uang pengganti. Jadi kalau dia mutlak berarti kita diberikan waktu satu bulan yang kita penuhi bayar Rp 9,4 miliar itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang putusan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Manado pada Selasa (25/1). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12B (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar